Kamis, 27 November 2008

Kasus Kejahatan Komputer

1. Wajah Kasus Indonesia
Indonesia pernah menempati urutan ke-2 setelah negara Ukraina,asal pelaku kejahatan carding (pembobolan kartu kredit). Dari data tahun lalu menunjukan adanya tindakan yang di golongkan sebagai tindakan terorisme dengan mengacak sistem informasi jaringan sebagai institusi di AS oleh hacker asal bandung dengan menggunakan email.
2. Money Laundering
Biasa di sebut dengan kegiatan mentransfer dana yang saat ini banyak di lakukan dengan menggunakan teknologi ,semacam wire transfer,ATM,dsb. Dan metode transfer dana yang digunakan banyak di gunakan adalah RTGS.

3. Krisis di Timor-Timur
Ketika krisis di timor-timur sempat terjadi peperangan antara hacker Indonesia & Australia. Beberapa situs pemerintah Malaysia sempat di devace oleh hacker Indonesia & Malaysia dengan mendevace situs pemerintah di Indonesia.

4. Computer Crime
Adalah: perbuatan melawan hukum yang di lakukan memakai komputer sebagai alat untuk memperoleh keuntungan.

5. Kenapa Timbul Kejahatan?
Ternyata penggunaan Internet tersebut membawa sisi negatif. Timbul munculnya tindakan2 anti sosial. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat,semakin canggih pula kejahatan yang mungin terjadi dalam masyarakat itu.

6. Perbedaan Hacker & Cracker
Hacker adl: sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer. Para hacker biasanya melakukan penyusupan2 dengan maksud memuaskan pengetahuan & teknik.
Cracker adl: sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dancracker lebih bersifat destruktif. Pada umumnya melakukan cracking unuk keuntungan sendiri dengan maksud jahat.

7. Tingkatan Hacker
- Elite.
- Semi Elite.
- Developed Kiddie.
- Lamer.

8. Bentuk Cybercrime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbaris utama komputer & jaringan telekomunikasi,contohnya antara lain:
- Unauthorized Access To Computer.
- Ilegal Contents.

9. Macam Kejahatan Yang Memanfaatkan Komputer
- Data Forgery.
- Cyber Espronage.
- Cyber Sabotage and Extortion.
- Offense Against Intellectual Property.
- Infringements Of Privacy.

10. Penanggulangan Cybercrime
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hikum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer.

11. Penanggulangan Cybercrime Cont'd
- Meningkatkan pemahamann serta keahlian aparatur penegak hukum.
- Meningkatkan kesadaran mengenai cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan itu terjadi.
-Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multibilateral.

Template by:
Free Blog Templates